WABAH COVID-19 telah terjadi dengan cepat dengan akibat yang meluas, mendalam, dan komprehensif, di tingkat global, nasional hingga ke daerah. Wabah mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan jangka panjang. Tantangan besar ini memerlukan respon yang cepat dan masif serta melibatkan peran semua pemangku kepentingan. Terkait hal ini, pemerintah membentuk Gugus Tugas nasional serta di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke desa. Pertanyaannya adalah bagaimana melibatkan Perguruan Tinggi, Ormas Keagamaan dan kepemudaan, Organisasi Masyarakat Sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (OMS-LSM) demi efisiensi dan prinsip “No one left behind”.
Situasi Pandemi ini lebih mengkhawatir dari pandemi yang pernah terjadi sebelumnya, salah satu pandemi yang terbesar dan menelan korban yang terjadi selama sekitar 6 tahun yaitu Pandemi the Black Death (PES)yang terjadi sekitar tahun 1346 – 1352 yang menyerang 200 juta yang tersebar di Afriks, Eropah dan Asia dan menelan korban hampir 30 juta jiwa.
Semenjak ditetapkannya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Global Pandemic oleh World Health Organization(WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 dan kemudian tanggal 14 Maret 2020 Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai Bencana Nasional.
Covid-19 lebih “maut” lagi sekitar 20 bulan sudah menular pada sekitar 204 Juta penduduk dunia dan menelan korban 4.3 jiwa pertanggal 10 Agustus 2021. Di Indonesia pada tanggal 6 – 9 bulan Agustus 2021 berdasarkan data The World Dometers Indonesia menempati urutan pertama angka kematian harian pasien Covid-19 (1.881, 1,588, 1.498, 1.475). Dengan jumlah terkonfirmasi 3,71 juta jiwa dan meninggal 110 ribu jiwa lebih meninggal. Penyebaran COVID-19 yang tertinggi pada enam (6) wilayah yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Pandemi Covid-19 pelayanan kesehatan dihadapkan pada situasi yang sebelumnya tidak dibayangkan. Sehingga pada awal April 2020 tren kasus Covid-19 semakin meningkat, sehingga para akademi dan ahli virologis dan epidemiologi telah menawarkan terapi Plasma seperti pengalaman penanganan Flu sebelumnya.
Pada saat yang sama, Tugas PMI Kota Makassar dengan melalui Unit Donor Darah sebagai penyediadarah yang aman dan bermutu (termasuk penyedia Plasma Konvalesen untuk terapy tambahan bagi pasien COVOID-19)
PMI Kota Makassar telah ikut berperan dalam penanganan Pandemi Covid-19 sesuai dengan tupoksinya sebagai penyedia darah. Tentu saja tertantang untuk mendukung kibijakan PMI Pusat yang telah menetapkan kebijakan untuk mengambil peran dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Keterlibatan awal dalam penyedia Plasma Konvalesen secara Nasional melalui UDDP PMI dengan Kemenkes sejak awal tahun 2020 dimana semua UDD PMI Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah tersertifikasi CPOB dipersiapkan sebagai penyedia Plasma Konvalesen.
UDD PMI Kota Makassar merupakan UDD yang pertama kali menjadi tempat pengambilan Plasma Konvalesen di UDD PMI pada tanggal 22 Mei 2020, dimana pada saat terlibat dalam Tim Plasma Konvalesen Makassar (Rumah Sakit Pusat dr. Wahidin Sudiro Husodo) yang berkerja sama dengan KEMENRISTEK/BRIN); dan selanjutnya uji Klinik LITBANGKES dan UDDP PMI;
Seiring dengan banyaknya informasi manfaat plasma konvalesen di sosial media yang beredar di masyarakat serta belum ditentukannya terapi definitif untuk pasien COVID-19, sebagai salah satu faktor meningkatnya permintaan pada rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kawasan Timur Indonesia, sehingga oenyediaan dan pemenuhan kantong darah Plasma Konvalesen bukan hanya untuk kepentingan Uji Klinik.